Sertifikasi Terkendala Internet

Sertifikasi Terkendala Internet

\"2\"

TAIS, BE - Banyaknya guru tidak memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan sertifikasi, ternyata salah satunya disebabkan jaringan internet yang selalu ngadat. Tidak bisa diakses sejumlah tenaga operator sekolah. Mengingat sejumlah syarat dan kelengkapan berkas haruslah dientri melalui internet. Ironisnya lagi, beberapa sekolah belum dilengkapi jaringan internet. Bahkan beberapa sekolah memang sulit mendapatkan jaringan internet.

“Untuk mengentri data memang gampang, namun beberapa sekolah memang terganggu dengan jaringan internet. Sementara melengkapi berkas sertifikasi harus online,” sampai Operator SMP 44 Seluma Rezi Suryati SPd saat diwawancarai BE kemarin (14/3).

Dikeluhkan Rezi dengan sistem online, internet memang menjadi faktor penentu dalam pengimputan berkas dan kelengkapan sertifikasi. Termasuk melengkapi jam mengajar calon sertifikasi tersebut. Memasukkan data bisa terhambat bila ada gangguan jaringan internet, tidak nyambung ke server yang telah tersedia.

Hal itu, kata Rezi, bukan terjadi di SMP 44 saja, melainkan juga dirasakan oleh sejumlah operator sekolah lainnya.

“Terkadang operator harus bekerja ekstra dan kami selaku operator juga tidak ingin disalahkan. Terpenting tugas dan kewajiban selaku operator dilaksanakan.” keluhnya.

Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaaan Seluma Muksir Ibrahim SPd melalui Kabid Dikdas Airin MPd menegaskan, saat ini jumlah guru yang masih belum memenuhi syarat sebagai penerima sertifikasi berjumlah 139 orang. Jumlah ini mengalami penurunan dari sebelumnya sebanyak 161 orang. Karena sebagian guru telah memperbaiki dan melengkapi datanya. Perbaikan tersebut sudah disampaikan oleh operator sekolah masing-masing.

Saat ini jumlah penerima sertifkasi tingkat Dikdas sebanyak 1.125 guru. Dengan demikian 1125 orang tersebut telah keluar SK dari kementrian keuanggan sebagai penerima sertifikasi dan hal ini telah tertera pada server penerima sertifikasi tahun 2016 ini. Sebanyak 139 orang belum memenuhi syarat, tapi masih bisa melengkapi berkasnya dengan memenuhi jam mengajarnya. Termasuk juga dengan yang belum terdaftar di sekolah induk sebagai pengajar. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: